Skip to content
Home » Menggagas Pendidikan Pesantren yang Integratif: Pemikiran Hidayat Nur Wahid dalam Konteks Pendidikan Islam di Indonesia

Menggagas Pendidikan Pesantren yang Integratif: Pemikiran Hidayat Nur Wahid dalam Konteks Pendidikan Islam di Indonesia

Buku Pemikiran Pendidikan & Keislaman Muhammad Hidayat Nur Wahid ini adalah karya monumental yang menawarkan wawasan yang sangat berharga dan layak mendapatkan apresiasi tinggi. Saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Universitas Muhammadiyah Jakarta, khususnya melalui UMJ Press, yang telah menghadirkan karya ini sebagai bukti nyata bahwa dunia akademik kita masih memiliki kepedulian yang mendalam dalam mendokumentasikan pemikiran-pemikiran tokoh yang telah berkontribusi besar terhadap pendidikan dan keislaman di Indonesia. Dengan keberagaman sudut pandang yang ditawarkan oleh 18 artikel dari para akademisi terkemuka, buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perjalanan intelektual dan kontribusi nyata Hidayat Nur Wahid, baik di dunia pesantren, dunia politik, maupun dalam kebijakan pendidikan nasional.

Secara khusus, saya sangat menghargai upaya untuk menampilkan sosok Hidayat Nur Wahid yang selama ini dikenal luas sebagai politisi di Senayan, namun ternyata memiliki peran yang jauh lebih luas sebagai intelektual Muslim yang tak pernah lepas dari prinsip-prinsip Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam setiap langkahnya. Buku ini menggambarkan secara gamblang bagaimana beliau menggabungkan nilai-nilai idealisme keislaman dengan realitas politik kebangsaan, menjadikannya sebagai contoh langka dari seorang santri Gontor dan alumni Universitas Islam Madinah yang mampu menyelaraskan das sollen dan das sein dengan sangat apik.

Melalui buku ini, kita dapat menemukan beragam pemikiran beliau yang luas dan mendalam—dimulai dari gagasan pendidikan berbasis ijtihad dan tajdid, perhatian besar terhadap Palestina, hingga komitmennya untuk memasukkan nilai-nilai agama dalam konstitusi negara lewat amandemen UUD 1945. Pemikiran beliau tentang “Piagam Madinah dalam konteks Indonesia” dan konsep Darul Ahdi wa Syahadah merupakan sumbangan intelektual yang penting dan dapat dijadikan referensi utama dalam memahami konsep negara Islam yang berkeadaban.

Selain itu, saya ingin memberikan apresiasi khusus terhadap upaya beliau dalam melahirkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Keberadaan undang-undang ini menjadi tonggak sejarah yang sangat penting dalam pengakuan terhadap keberagaman jenis pesantren di Indonesia, yang meliputi pesantren pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan pola Muallimin, dan pesantren integratif. Ini adalah sebuah terobosan legislatif yang patut dicatat sebagai prestasi besar dalam dunia pesantren di Indonesia.

Namun, tentu saja, implementasi UU Pesantren ini masih menghadapi tantangan yang perlu disikapi dengan serius. Misalnya, terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kementerian Agama. Langkah ini jelas merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan, mengingat pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap pendidikan nasional, namun masih kurang mendapatkan perhatian kelembagaan yang memadai. Pembentukan Dirjen Pondok Pesantren akan menjadi langkah yang sangat strategis dalam memberikan perhatian yang lebih fokus, pengelolaan anggaran yang lebih efisien, serta koordinasi yang lebih efektif dalam pembinaan pesantren di seluruh Indonesia.

Namun, berdasarkan pengalaman di lapangan, sebagian besar pesantren di Indonesia, dengan jumlah sekitar 42.000, masih menghadapi tantangan serius dalam berbagai aspek manajerial kelembagaan. Masalah seperti pengasuhan santri yang belum terstandar, kurikulum pendidikan yang belum terintegrasi dengan baik, serta sistem administrasi dan keuangan yang belum terkelola dengan profesional, merupakan beberapa isu utama yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi Dirjen Pondok Pesantren yang baru dibentuk untuk memprioritaskan program pendampingan yang masif dalam bidang manajemen pesantren, pengembangan standar nasional yang fleksibel namun terukur, serta fasilitasi penguatan badan hukum dan legalitas pesantren.

Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si selaku Rektor UMJ, atas komitmennya dalam menerbitkan karya-karya intelektual yang memberikan sumbangan berarti bagi pengembangan pengetahuan umat. Kepada Ustadz Hidayat Nur Wahid, buku ini adalah wujud dari dedikasi beliau yang telah memadukan pendidikan berkarakter Islami dengan semangat kebangsaan, yang tentu saja telah menginspirasi banyak kalangan.

Semoga buku ini menjadi referensi berharga bagi para akademisi, praktisi pendidikan, dan siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang harmonisasi antara nilai-nilai Islam dan cita-cita Indonesia Emas 2045. Buku ini juga diharapkan menjadi sumber inspirasi dalam terus memperjuangkan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, berkualitas, dan berperan aktif dalam kemajuan bangsa Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *